: Berbuka karena sakit bertahun-tahun ::
Pertanyaan:
Apa hukumnya orang yang berbuka disebabkan karena sakit yang terus menerus sampai beberapa tahun ?
Jawab:
Apabila ditetapkan oleh medis bahwasanya dia tidak diharapkan lagi kesembuhannya sedangkan Allah Maha Penyembuh dan berapa banyak orang yang sakit yang telah ditetapkan oleh para dokter bahwasanya tidak diharapkan lagi kesembuhannya kemudian Allah Ta’ala menyembuhkannya. Apabila mereka menetapkan tidak diharapkan kebaikannya, maka tidak mengapa dia berbuka dan memberikan makanan setiap harinya kepada orang miskin. Sebagaimana firman Allah Ta’ala, “Dan bagi orang-orang yang tidak mampu hendaknya membayar fidyah dengan memberikan makanan kepada orang miskin.” Demikian pula Anas bin Malik ketika beliau tidak mampu untuk melaksanakan shaum maka beliau memberikan makanan setiap harinya kepada orang miskin.
[soal 12]
:: Memakai siwak dan sikat gigi/pasta gigi ::
Pertanyaan:
Apa hukumnya menggunakan hal-hal di bawah ini di siang hari di bulan Ramadhan, di antaranya memakai siwak dan sikat gigi/odol ?
Jawab:
Adapun memakai siwak dari batangnya maka ini tidak mengapa, walaupun warnanya hijau. Adapun odol atau sikat gigi maka kami menasehatkan untuk meninggalkannya di bulan Ramadhan. Dan kami tidak memiliki dalil bahwa itu akan membatalkan shaum, akan tetapi wajib untuk berhati-hati sehingga tidak sampai mengalir atau masuk sesuatau ke dalam perutnya. Nabi bersabda “Dan sempurnakanlah pada waktu istinsyaq kecuali dalam keadaan shaum.” Karena sesungguhnya apabila dia dalam keadaan shaum maka ditakutkan akan mengalir atau masuk airnya ke dalam perutnya.
Langganan:
Posting Komentar (Atom)

0 komentar:
Posting Komentar