Fatwa-Fatwa Syaikh Muqbil Seputar Puasa

Pertanyaan:

Apabila seseorang tertidur dan belum berbuka dan ia tidak bangun dari tidurnya kecuali pagi-pagi pada hari yang kedua apakah baginya untuk melanjutkan shaumnya atau berbuka ?



Jawab:

Baginya untuk meneruskan shaumnya. Yang demikian itu pernah terjadi pada Qois bin Sormah, ia pergi bekerja dan waktu itu tepat permulaan diwajibkannya shaum. Apabila ia tertidur sebelum makan maka ia tidak membolehkan dirinya untuk makan, kemudian ia pulang ke istrinya dan bertanya, “Apakah ada makanan?” Istrinya menjawab, “Tidak. Tetapi aku akan pergi dan memintakan makanan untukmu.” Setelah kembali ternyata didapatinya ia sudah tidur lalu istrinya berkata, “Engkau telah rugi,” atau yang semakna dengan ucapan ini. Kemudian ia pergi kerja lagi sampai pertengahan hari dan tertidur lagi, kemudian Allah menurunkan ayat, “Dihalalkan bagi kamu pada malam hari bulan puasa bercampur dengan isteri-isteri kamu, mereka itu adalah pakaian bagimu, dan kamu pun pakaian bagi mereka. Allah mengetahui bahwasanya kamu tidak dapat menahan nafsumu, … sampai firman-Nya…."Dan makan minumlah hingga terang bagimu benang putih dari benang hitam, yaitu fajar."



[soal 5]:: Yang harus dilakukan saat sahur ketika terdengar adzan Subuh ::



Pertanyaan:

Apabila seseorang sedang makan sahur kemudian muadzin mengumandangkan adzan apakah wajib baginya untuk membuang/mengeluarkan apa-apa yang ada di mulutnya ataukah memakannya?



Jawab:

Adapun yang ada di mulutnya maka tidak boleh untuk mengeluarkannya akan tetapi tidak boleh memakan sesuatu apapun setelahnya kecuali air berdasarkan hadits sunan Abu Dawud dari Abu Hurairah bahwa Nabi bersabda, “Apabila muadzin telah mengumandangkan adzan, sedangkan bejana masih dalam tangan seseorang, maka hendaklah dia mengambil keperluan darinya.” Maka dengan hadits ini tidak mengapa seseorang untuk meminum apabila telah dikumandangkan adzan oleh muadzin dengan syarat air tersebut masih dipegang oleh tangannya.

0 komentar:

Posting Komentar