: Datang haidh sebelum Maghrib ::
Pertanyaan :
Apa hukumnya bagi seorang wanita yang haidh, sedang ia dalam keadaan shaum yang haidhnya itu dengan jarak yang sedikit sebelum berbuka?
Jawab:
Wajib baginya untuk menqadha hari itu jika muadzinnya itu mengumandangkan adzan tepat pada waktunya. Adapun apabila telah terbenam matahari kemudian datang haidh tersebut sedangkan muadzin tidak mengumandangkan adzannya kecuali seperti adzannya Syi’ah yaitu ketika langit sudah mulai gelap, maka shaumnya dianggap sah dan tidak wajib baginya untuk menqadha.
[soal 9]
:: Berbuka bagi wanita hamil atau melahirkan ::
Pertanyaan:
Apa hukumnya seorang wanita yang hamil apabila ia berbuka di bulan Ramadhan karena melahirkan?
Jawab:
Wajib baginya untuk menqadha.
[soal 10]
:: Berbuka karena keluar darah sebelum melahirkan ::
Pertanyaan:
Dan apapula hukumnya bagi wanita jika ia berbuka sehari atau dua hari sebelum melahirkan disebabkan karena keluarnya sebagian darah ?
Jawab:
Jika keluar sebagian darah, maka ini dianggap sebagai darah nifas dan wajib untuknya menqadha.
Langganan:
Posting Komentar (Atom)

0 komentar:
Posting Komentar